Home » » Bedah Disertasi Politik

Bedah Disertasi Politik




Alhamdulillah.... PW. Pemuda PERSIS DKI Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum & Politik dalam bentuk Bedah Disertasi Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag, dengan judul  “Gradualitas Legislasi Hukum Islam di Indonesia” (Manhaj Penegakan Syari’at Islam di Indonesia) pada hari Senin, 31 Maret 2014 di Aula PC. PERSIS Matraman, Jakarta Timur (PPI. 69 Matraman).
Acara ini menghadirkan 2 narasumber, yaitu :
1. Ust. Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag (Ulama PERSIS / Ketua Majelis Hukum Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia/MIUMI),
2. Ust. Drs. Alfian Tanjung (Pimpinan Taruna Muslim dan Wakil Ketua Departemen Penguatan Ideologi DPP. Partai Persatuan Pembangunan/PPP).
Acara ini di hadiri oleh para anggota, simpatisan dan jama’ah PERSIS serta di hadiri pula oleh para Asatidzah Pesantren PERSIS 69 Matraman dan Santriwan dan Santriwati Tingkat Mu’allimin/Aliyah. Acara ini juga dihadiri oleh Ust. H. S. Kahfi Amin, Ketua PW. PERSIS DKI Jakarta.
Acara ini diawali dengan pemaparan latar belakang diadakannya acara tersebut oleh Achmad Fadillah Sulaeman, S.Sos.I sebagai Ketua PW. Pemuda PERSIS DKI Jakarta. Beliau menyatakan : “yang melatar belakangi acara ini salah satunya adalah, munculnya pernyataan seseorang yaitu ketika Syi’ah pada Pemilu 2014 ini giat bergerak untuk masuk ke dalam Parlemen lewat Caleg-calegnya, maka gimana PERSIS?”, PERSIS sebenarnya tetap Eksis dan tetap mampu memberikan Sumbangsihnya lewat Ide dan Gagasan dari para Ulamanya yang salah satunya adalah apa yang tertuang dalam Disertasinya Ust. Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag tersebut, oleh karena itu kami menyatakan bahwa Disertasi Beliau merupakan Sebuah Gagasan dan Kontribusi Nyata dari PERSIS untuk Indonesia”,  tegasnya.
Kemudian setelah itu, Ust. Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag pun menyampaikan Ide serta Gagasannya dan hasil penelitiannya dalam Disertasi Beliau tersebut. Beliau mengatakan : “Disertasi ini sudah di uji oleh 8 Profesor”. Dan Beliau juga menyatakan bahwa Nilai-nilai Islam sebenarnya sudah terkandung (diakomodasi) didalam sekian banyak perundang-undangan, diantaranya Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-undang Perzakatan, Undang-undang Otonomi Daerah Khusus Aceh NAD, Undang-undang perwakafan, Undang-undang Ekonomi Syari’ah, Undang-undang tentang surat berharga syari’ah, Undang-undang Perbankan Syari’ah, Undang-undang Perpajakan, Kompilasi Hukum Islam, dll. Sehingga, Islam sudah mewarnai negara Indonesia ini sejak dulu.  Hukum Islam di Indonesia ini ada, melalui sebuah Tahapan (Tadarruj/Gradual). Tidak secara langsung ada karna demikian pula Allah SWT menurunkan Syariahnya dalam bentuk wahyu kepada Rasulullah SAW”. Kemudian Beliau mencontohkan beberapa Syari’ah yang ada dalam Islam yang ditetapkan melalui proses Tadarruj (bertahap) seperti : Pengharaman Khamr dan Pengharaman Riba. Dalam Makalahnya, Beliau juga menyampaikan bahwa ; Sebagai buah dari penelitian ini, penulis sampai kepada beberapa kesimpulan penelitian sebagai berikut:
Pertama. Tadarruj (gradualitas) sebagai asas pembentukan hukum Islam dirumuskan dan disimpulkan dari empat fakta utama: (1) Fakta historis penurunan Al Qur’an. (2) Fakta pernyataan beberapa ayat Al Qur’an yang secara eksplisit menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur. (3) Praktek dan pengajaran Nabi Muhammad kepada para sahabatnya. (4) Kesaksian sahabat Nabi tentang keberangsuran penurun hukum syariat.
Kedua. Tadarruj pembentukan hukum Islam pada masa masa Nabi (‘ahdu al tasyri’) diimplementasikan dalam dua bentuk: (1) Tadarruj dalam pembentukan keseluruhan ajaran Islam melalui pewahyuan Al-Qur’an secara berangsur-angsur. Ajaran Al-Qur’an dimulai dengan penanaman Aqidah Tauhid, kemudian tatacara ibadah kepada Allah, akhlaq atau budi pekerti di antara sesama manusia, hingga ke masalah hukum muamalah, hukum pidana, dan tata negara. (2) Tadarruj dalam perincian setiap hukum yang telah diturunkan. Yaitu setiap satu jenis syariat diturunkan secara bertahap sampai menjadi suatu hukum yang final. Seperti keberangsuran dan tahapan dalam pensyariatan shalat, puasa, zakat, pengharaman riba, pengharaman khamr, hukum warisan, dan sebagainya. Tadarruj pembentukan hukum Islam pada masa Nabi mencakup dimensi waktu, tempat, dan materi hukum. Al Qur’an diturunkan selama 22 tahun lebih pada dua periode dakwah Nabi di Mekah dan Madinah. Sedang hukum Islam diturunkan secara bertahap mencakup Aqidah, Ibadah, Muamalah, dan Akhlaq.
Ketiga. Asas tadarruj pembentukan hukum Islam relevan dengan sistem pembentukan perundang-undangan Indonesia terutama dari empat landasan legislasi nasional. Secara filosofis pembentukan hukum Islam dimaksudkan untuk tegaknya keadilan dan kesejahteraan dalam bernegara melalui pembangunan hukum secara berangsur-angsur; Secara yuridis pembentukan hukum Islam merupakan pelaksanaan Pasal 29 UUD 1945 yang aplikasinya mengikuti pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan dan ditempuh melalui program legislasi nasional secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan hukum; Secara   sosiologis pembentukan hukum Islam merupakan jawaban terhadap perubahan sosial di tubuh  umat Islam itu sendiri yang semakin sadar atas kebutuhan hukum yang berdasar norma-norma agama mereka; Secara politis pembentukan hukum Islam sejalan dan didukung dengan politik hukum pemerintah yang secara berangsur-angsur semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Keempat. Aplikasi asas Tadarruj dalam legislasi hukum Islam di Indonesia dapat dibagi atau dibedakan berdasar macam, sifat dan bentuknya.
a. Dari sudut macam-macamnya, aplikasi asas tadarruj dapat dibedakan kepada dua macam: (1) Tadarruj Kulli. Yaitu keberangsuran pembentukan undang-undang Islam secara universal. Tadarruj kulli mencakup dimensi waktu, tempat, dan sistem hukum yang terdiri dari tadarruj pada aspek struktur, substansi atau materi hukum, dan kultur hukum. (2) Tadarruj Juz’i. Yaitu keberangsuran pada pembentukan perundang-undangan hukum Islam secara partikular pada tiap-tiap bidang hukum yang diundangkan untuk mencapai format dan substansi yang lebih sempurna. Sebagaimana nampak pada pembentukan setiap materi undang-undang yang tidak cukup hanya dengan satu kali pengundangan, melainkan diikuti dengan peraturan pelaksanaan dan revisi-revisi terhadap undang-undang  sebelumnya.
b. Ditinjau dari segi sifatnya, tadarruj legislasi Islam di Indonesia juga menunjukan dua sifat atau pola yang berbeda, yaitu tadarruj yang bersifat vertikal dan horisontal.
Sifat tadarruj vertikal, yaitu perkembangan pembentukan perundang-undangan Islam yang sifatnya tegak lurus meningkat atau menurun. Tadarruj vertikal yang sifatnya menurun, dari norma hukum dasar yang bersifat abstrak terdapat pada norma filosofis dasar negara, yaitu Pancasila, turun menjadi norma yuridis konstitusional yang terdapat dalam Pasal 29 UUD 1945, kemudian diwujudkan menjadi norma hukum Islam tertulis melalui proses legislasi. Tadarruj vertikal yang sifatnya meningkat terjadi pada proses transformasi hukum Islam dari norma-norma hukum fiqih yang hidup dalam masyarakat, kemudian dirumuskan menjadi undang-undang  atau qânûn sebagai produk legislasi.  Sifat tadarruj horisontal, yaitu bersifat menyamping, meluas atau melebar. Yaitu satu materi hukum Islam dilegislasikan sebagai kelanjutan dari keberadaan undang-undang yang lain yang sederajat. Atau sebagai pelaksanaan pembuatan undang-undang yang bermuatan hukum Islam yang keberadaanya dituntut oleh undang-undang yang telah dibentuk sebelumnya. Atau pelegislasiannya sebagai pembuatan materi hukum Islam yang baru dari materi-materi hukum Islam yang telah ada sebelumnya.
c. Ditinjau dari segi bentuk aplikasi asas tadarruj dalam legislasi hukum Islam di  Indonesia meliputi: (1) Pemeliharaan terhadap hukum yang telah ada;  (2)  Penciptaan hukum baru; (3)  Pembaruan dan perubahan atau revisi terhadap produk legislasi yang  telah ada sebelumnya; (4) Pembatalan dan atau penggantian suatu produk legislasi dengan legislasi hukum Islam. Beliau juga memaparkan berbagai hal yang menjadi temuan Beliau, yaitu : Pertama. Dari fakta-fakta perkembangan legislasi hukum Islam di Indonesia yang dikaji sepanjang penelitian ini, penulis sampai pada temuan bahwa rumusan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam di Indonesia ialah “pembentukan undang-undang Islam secara berangsur-angsur melalui langkah-langkah: (1) meletakan pijakan filosofis dan yuridis dalam falsafah dan konstitusi negara; (2) memasukan materi bidang hukum Islam ke dalam suatu undang-undang nasional atau ke dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk menjadi payung hukum bagi pengaturan lebih lanjut; (3) pembentukan materi undang-undang Islam tersendiri yang merupakan transformasi dari fiqih ke qânûn; (4) setelah menjadi undang-undang, kemudian dilaksanakan, dievaluasi dan direvisi dari masa ke masa sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, peradaban dan kebudayaan manusia.”
Apabila kebutuhan suatu hukum sudah mendesak sementara faktor  filosofis, yuridis,  maupun politis sudah mendukung untuk membentuk  undang-undang suatu bidang hukum Islam, bisa saja tahap kedua dari langkah-langkah tadarruj di atas dilewati dan langsung ke tahap ketiga, seperti dalam kasus pembentukan UU No.19 Tahun 2008 tentang SBSN. Sebagaimana juga revisi tidak perlu dilakukan selama undang-undang yang ada dipandang masih efektif dan  relevan.  
Kedua. Bentuk aplikasi tadarruj hukum Islam di Indonesia yang meliputi aspek pemeliharaan, pembentukan hukum baru, pembaharuan hukum, dan penggantian hukum, ditemukan kesesuaiannya dengan kehendak UUD 1945. Yaitu pada Aturan Peralihan Pasal II (sebelum diamandemen) yang berbunyi, “Segala badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Setelah diamandemen berubah menjadi Aturan Peralihan Pasal I yang berbunyi, “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.  
Ketiga. Penerapan asas tadarruj  dalam pembentukan perundang-undangan Islam telah melahirkan fleksibilitas, adaptabilitas, dan imunitas hukum Islam dalam menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang sulit dalam memperjuangkan tegaknya hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbukti dengan tetap eksis dan berlangsungnya pembentukan peraturan perundang-undangan Islam dalam bentuk dan kadar yang berbeda-beda meskipun di bawah tekanan rezim yang berubah-ubah.
Keempat. Produk legislasi Islam di Indonesia tidak dinamakan sebagai Undang-Undang Syariat tetapi  dinamakan sebagai Undang-Undang Nasional karena Konstitusi Indonesia yang tidak menyatakan diri sebagai Negara Islam. Akhirnya, sebagai penutup makalah Beliau, Ust. Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag menyampaiakn rekomendasi-rekomendasi, yaitu ;
1. Asas tadarruj adalah asas universal pembentukan hukum Islam yang berlaku di sepanjang zaman dan setiap tempat, tetapi aplikasinya bisa berbeda antara satu masa dengan masa yang lain, demikian pula antara satu negara dengan negara yang lain. Umat Islam tersebar di berbagai belahan dunia dan hidup di berbagai negara yang menganut sistem hukum berbeda-beda, maka dengan ditemukannya teori aplikasi asas tadarruj pada legislasi hukum Islam di Indonesia perlu dilakukan penelitian lebih tentang aplikasi asas tadarruj hukum Islam pada negera-negara yang menganut sistem hukum yang berbeda-beda. Sehingga bisa ditemukan informasi dan fakta-fakta tentang persamaan dan perbedaan aplikasi asas tadarruj legislasi hukum Islam  pada setiap negera yang dihuni umat Islam.
2. Berdasar temuan penelitian ini, perjuangan penegakan syariat Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah mempunyai pijakan yang kuat dari aspek landasan filosofis dan landasan yuridis konstitusional sebagai buah perjuangan para pemimpin Islam yang tergabung dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Maka langkah selanjutnya dalam menegakan syariat Islam adalah memperjuangkan kekuatan politik dan kekuatan sosial Islam di Indonesia yang akan menjadi landasan bagi pembentukan perundang-undangan Islam berikutnya. Membangun kekuatan politik Islam di antaranya dengan memperkuat posisi dan eksistensi partai-partai Islam serta memperbanyak kader-kader Islam yang menempati jabatan strategis dalam struktur kekuasaan sehingga semakin banyak kader-kader Islam yang memperjuangan hukum Islam di lembaga legislatif  maupun eksekutif. Sedang membangun kekuatan sosial Islam adalah dengan meningkatkan kualitas kefahaman dan kesadaran umat terhadap Islam, meningkatkan sumberdaya umat Islam di bidang ekonomi, sain, dan teknologi. Ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga dakwah Islam mempunyai peran yang penting dan strategis dalam membangun kekuatan sosial Islam sebagai salah satu pilar dasar pembentukan hukum syariat dalam sistem hukum Indonesia.
Apa yang di paparkan oleh Ust. Dr. H. Jeje Zaenudin, M.Ag, rupanya membuat Narasumber kedua yakni Ust. Drs. Alfian Tanjung Ta’jub dan mengapresiasi secara Positif. Bahkan, Beliau meminta agar Ust. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag berkenan untuk mengajarkannya kepada umat Islam baik lewat membukukan Disertasi Beliau, ataupun kuliah-kuliah ilmiah di kampus-kampus maupun di ormas-ormas
Islam di Indonesia bahkan meminta Beliau untuk berkenan mengajarkannya kepada keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Demikianlah sekilas tentang acara Bedah Disertasi Ust. H. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag , yang dilaksanakan di Dki Jakarta. Tentunya masih jauh dari kata sempurna dan memuaskan. Oleh karena itu, PW. Pemuda PERSIS DKI Jakarta senantiasa mengevaluasi dan menganalisa berbagai kekurangan yang di miliki untuk diperbaiki di masa mendatang. Meskipun diwarnai kritikan dan koreksian, tapi kami memandang hal tersebut adalah sebuah stimulus bagi kami untuk menjadi lebih baik. Akan tetapi, kami bersyukur kepada Allah SWT dapat membuktikan diri kami bahwa kami mampu membuktikan Slogan atau Jargon yang biasa dikumandangkan oleh seluruh kader Pemuda PERSIS di dunia ini yakni “Anaa Muslimun Qabla Kulli Syai’in”, yang bermakna siapapun kader Pemuda PERSIS harus berupaya menjadi Pelopor dalam berbagai hal dari siapa-pun termasuk dari Organisasi Induknya di Jakarta dalam “meng-apresiasi Karya Besar dari Ust. Dr. H. Jeje Zaenuddin, M.Ag tersebut.
Wallaahu ‘Aalaam bissawaab.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar